Rabu, 24 September 2014

ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH

ANGGARAN RUMAH TANGGA
Ikatan Pelajar Muhammadiyah
Pasal 1
Keberadaan Organisasi
1. Ikatan Pelajar Muhammadiyah berdiri pada tanggal 5 Shafar 1318 H, bertepatan dengan tanggal 18
Juli 1961 M dalam Konferensi Pemuda Muhammadiyah di Surakarta. Pernah mengalami perubahan
menjadi IRM dan kini berganti lagi menjadi IPM.
2. IPM pernah berubah nama menjadi IRM yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat
Ikatan Remaja Muhammadiyah No. VI/PP.IRM/1992 tertanggal 24 Rabiul Akhir 1413 H, bertepatan
dengan tanggal 22 Oktober 1992 dan disahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Surat
Keputusan No. 53/SK/IV.13/1.b/1992 tertanggal 22 Jumadil awal 1413 H bertepatan dengan tanggal
18 Nopember 1992. Kemudian berganti kembali menjadi IPM tanggal 28 Oktober 2008 M pada saat
Muktamar XVI IRM di Solo.
Pasal 2
Kedudukan Pimpinan Pusat
Pimpinan Pusat IPM berkedudukan di Yogyakarta. Sedangkan penyelenggaraan aktivitasnya berada di
dua kantor yaitu di Yogyakarta dan Jakarta.
Pasal 3
Lambang
Lambang Ikatan Pelajar Muhamadiyah sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar adalah sebagai
berikut :
logo-resmi-ipm_avatar
Pasal 4


Bendera
1. Bendera Ikatan Pelajar Muhamadiyah berbentuk persegi panjang berukuran panjang berbanding
lebarnya dua berbanding tiga berwarna dasar kuning, di bagian tengah bergambar lambang Ikatan
Pelajar Muhammadiyah dengan tulisan IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH berwarna merah di
bawahnya, seperti berikut :
2. Ketentuan lain tentang lambang dan bendera ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 5
Anggota Luar Biasa dan Anggota kehormatan
Ketentuan mengenai anggota luar biasa dan anggota kehormatan diatur oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 6
Pengajuan Menjadi Anggota Biasa
1. Pengajuan menjadi anggota diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Daerah.
2. Pimpinan Daerah sedikitnya 1 (satu) tahun sekali melaporkan tentang keanggotaan di
daerah Kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat.
3. Bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan menjadi anggota, berhak mendapatkan kartu
anggota.
4. Ketentuan pelaksanaan dan pembuatan KTA diatur dalam ketentuan khusus yang dibuat
oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 7
Kewajiban dan Hak Anggota
1. Setiap anggota Ikatan Pelajar Muhammadiyah wajib untuk:
a. Setia pada perjuangan IPM.
b. Tunduk dan taat pada keputusan dan peraturan IPM.
c. Menjaga nama baik IPM, dan menjadi teladan utama sebagai pelajar muslim.
d. Turut mendukung kebijakan dan amal perjuangan IPM.
e. Membayar Uang Pangkal dan Iuran Anggota serta infaq yang ditetapkan oleh Pimpinan
Pusat IPM.
2. Hak Anggota:
a. Memiliki kartu tanda anggota IPM.
b. Memberikan saran dan menyatakan pendapat demi kebaikan organisasi.
c. Mendapatkan pembinaan dari IPM.
d. Berhak memilih dan dipilih di dalam permusywaratan.
Pasal 8
Kewajiban dan Hak Kader
1. Kewajiban Kader:
a. Setia pada perjuangan IPM.
b. Tunduk dan taat pada keputusan dan peraturan IPM.
c. Menegakkan dan menjunjung nama baik IPM dan Muhammadiyah.
d. menjadi teladan yang utama sebagai pelajar muslim.
e. Turut mendukung dan melaksanakan kebijakan dan amal perjuangan IPM.
f. Menjadi penggerak dalam melaksanakan kebijakan dan amal perjuangan IPM.
2. Hak Kader:
a. Menyatakan pendapat didalam dan di luar permusyawaratan.
b. Memilih dan dipilih didalam permusyawaratan.
c. Mendapatkan pembinaan dari IPM.
Pasal 9
Pemberhentian Anggota
1. Anggota berhenti karena:
a. Meninggal Dunia.
b. Meminta berhenti atas kehendak sendiri.
c. Diberhentikan oleh tiap-tiap level pimpinan..
d. Menurut pasal 10 ayat 2 AD, yang sudah habis masa keanggotaannya dan tidak
mendaftar ulang.
2. Bagi anggota yang usianya lebih dari 24 tahun tetapi masih aktif menjabat sebagai pimpinan
IPM dapat melangsungkan kepemimpinannya hingga akhir masa jabatannya.
3. Anggota diberhentikan oleh Pimpinan Daerah setelah mendapat laporan dan pertimbangan
dari pimpinan di bawahnya karena:
a. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perjuangan IPM.
b. Melakukan tindakan yang merugikan dan merusak nama baik organisasi.
c. Melakukan tindak pidana dan terbukti kesalahannya di depan pengadilan.
4. Anggota yang diberhentikan berhak mengajukan keberatan kepada PD IPM setempat dan
apabila keputusan PD IPM tentang pengajuan keberatan dianggap tidak memuaskan maka
anggota yang diberhentikan berhak naik banding kepada permusyawaratan tingkat daerah.
5. Putusan pemberhentian anggota harus diumumkan.
Pasal 10
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi terdiri dari:
a. Ranting
b. Cabang
c. Daerah
d. Wilayah
e. Pusat
Pasal 11
Ranting
1. Ranting adalah kesatuan anggota di sekolah atau madrasah atau pondok pesantren atau
masjid/mushalla atau panti asuhan yang terdiri atas sekurang-kurangnya 10 orang yang
berfungsi melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggota.
2. Syarat pendirian Ranting sekurang-kurangnya mempunyai:
a. Pengajian pimpinan secara rutin sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
b. Pengajian umum secara rutin sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
c. Memiliki sekolah atau masjid/mushalla sebagai pusat kegiatan
3. Pengesahan pendirian Ranting dan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan
Daerah dengan surat keputusan.
4. Kepala sekolah sebagai pembina IPM di sekolah Muhammadiyah tingkat SMP/sederajat dan
atau SMU/sederajat.
Pasal 12
Cabang
1. Cabang didirikan atas rekomendasi Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan atau
Musyawarah Cabang kemudian disahkan oleh Pimpinan Wilayah dengan Surat Keputusan.
2. Surat Keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 di atas ditembuskan kepada
PD, PW, dan PP IPM serta Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat.
3. Cabang adalah kesatuan ranting di tingkat kecamatan yang terdiri atas sekurang-kurangnya
tiga (3) ranting yang berfungsi:
a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi ranting
b. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan sekolah Muhammadiyah
c. Perencanaan program dan kegiatan
4. Syarat pendirian Cabang sekurang-kurangnya mempunyai:
a. Pengajian pimpinan secara rutin sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
b. Pengajian umum secara rutin tingkat Cabang sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
c. Pembahasan masalah agama dan pengembangan pemikiran Islam
d. Pelatihan kader Pimpinan tingkat Cabang
5. Cabang membawahi Ranting.
Pasal 13
Daerah
1. Daerah didirikan atas rekomendasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan atau Musyawarah
Daerah kemudian disahkan oleh Pimpinan Pusat dengan Surat Keputusan.
2. Surat Keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 di atas ditembuskan kepada
Pimpinan Pusat IPM dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat.
3. Daerah adalah kesatuan Cabang di tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri atas sekurangkurangnya
tiga (3) Cabang yang berfungsi:
a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Cabang
b. Perencanaan program dan kegiatan
4. Syarat pendirian Daerah sekurang-kurangnya mempunyai:
c. Pengajian pimpinan secara rutin sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
d. Pengajian umum secara rutin tingkat Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
e. Pembahasan masalah agama dan pengembangan pemikiran Islam
f. Pelatihan kader Pimpinan tingkat Daerah
5. Daerah membawahi Cabang dan Ranting.
Pasal 14
Wilayah
1. Wilayah didirikan atas rekomendasi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan atau
Musyawarah Wilayah kemudian disahkan oleh Pimpinan Pusat IPM dengan Surat
Keputusan.
2. Wilayah adalah kesatuan daerah di tingkat provinsi yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga
Daerah yang berfungsi
a. Membina dan berkoordinasi dengan Daerah
b. Marencanakan program dan kegiatan
3. Syarat pendirian Wilayah sekurang-kurangnya mempunyai:
a. Pengajian pimpinan secara rutin sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
b. Pengajian umum secara rutin tingkat Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
c. Pembahasan masalah agama dan pengembangan pemikiran Islam
d. Pelatihan kader pimpinan tingkat Wilayah
4. Surat Keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 di atas ditembuskan kepada
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat.
5. Wilayah membawahi Daerah, Cabang, dan Ranting.
Pasal 15
Pusat
1. Pusat ditetapkan berdasarkan Keputusan Muktamar.
2. Pusat membawahi Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting.
Pasal 16
Sifat Kepemimpinan
Kepemimpinan IPM bersifat kolektif-kolegial. Artinya, dalam melaksanakan dan memutuskan segala sesuatu dilakukan secara bersama-sama dengan penuh pertimbangan.
Pasal 17
Susunan Pimpinan
Susunan Pimpinan terdiri dari :
a. Pimpinan Pusat
b. Pimpinan Wilayah
c. Pimpinan Daerah
d. Pimpinan Cabang
e. Pimpinan Ranting
Pasal 18
Pimpinan Pusat
1. Pimpinan Pusat menentukan kebijakan IPM berdasarkan keputusan Muktamar dan
Konferensi Pimpinan Wilayah serta pedoman atau petunjuk Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
2. Pimpinan pusat mentanfidzkan permusyawaratan tingkat pusat, memimpin dan mengawasi
pelaksanaan kebijakan IPM.
3. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Pusat membuat pedoman kerja dan
pembagian tugas serta wewenang antar anggota Pimpinan Pusat.
4. Dalam melaksanakan kebijakan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Pusat
berkewajiban konsultasi dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
5. Pimpinan Pusat dapat membentuk perwakilan yang wewenang dan kedudukannya
ditentukan dalam rapat pleno PP atas dasar ketentuan Muktamar.
Pasal 19
Pimpinan Wilayah
1. Pimpinan Wilayah menentukan kebijakan IPM dalam wilayahnya berdasarkan garis
kebijakan pimpinan di atasnya dan keputusan permusyawaratan wilayah.
2. Pimpinan Wilayah mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan wilayah,
memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
3. Pimpinan Wilayah memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan atau instruksi Pimpinan
Pusat di wilayahnya.
4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Wilayah membuat pedoman kerja
dan pembagian tugas serta wewenang antar personil Pimpinan Wilayah atas dasar pedoman
kerja yang dibuat oleh PP IPM.
5. Pimpinan Wilayah membimbing dan meningkatkan amal usaha atau kegiatan daerah
dalam wilayahnya.
6. Dalam melaksanakan kebijaksanaan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan
Wilayah berkewajiban berkonsultasi dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
7. Pimpinan Wilayah dapat membentuk Perwakilan Pimpinan Wilayah sesuai dengan
keputusan Musyawarah Wilayah.
8. Personal Pimpinan Wilayah berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Wilayah, dan apabila
tidak demikian maka harus mendapatkan persetujuan dalam permusyawaratan tingkat
Wilayah.
Pasal 20
Pimpinan Daerah
1. Pimpinan Daerah menentukan kebijakan IPM dalam daerahnya berdasarkan garis kebijakan pimpinan di atasnya dan keputusan permusyawaratan daerah.
2. Pimpinan Daerah mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan daerah,
memimpin, dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
3. Pimpinan Daerah memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan atau instruksi Pimpinan
Pusat dan Pimpinan Wilayah.
4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Daerah membuat pedoman kerja
dan pembagian tugas serta wewenang antar personal Pimpinan Daerah atas dasar pedoman
kerja yang dibuat oleh PP IPM.
5. Pimpinan Daerah membimbing dan meningkatkan amal usaha atau kegiatan cabang dalam
daerahnya.
6. Dalam melaksanakan kebijaksanaan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan
Daerah berkewajiban berkonsultasi dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
7. Personal Pimpinan Daerah berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Daerah, dan apabila
tidak demikian maka harus mendapatkan persetujuan dalam permusyawaratan tingkat
Daerah.
Pasal 21
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan Cabang menentukan kebijakan IPM dalam cabangnya berdasarkan garis
kebijakan pimpinan di atasnya dan keputusan permusyawaratan cabang.
2. Pimpinan Cabang mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan cabang,
memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
3. Pimpinan Cabang memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan
Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah.
4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Cabang membuat pedoman kerja
dan pembagian tugas wewenang antar personal Pimpinan Cabang atas dasar pedoman
kerja yang dibuat oleh PP IPM.
5. Pimpinan Cabang membimbing dan meningkatkan amal usaha/kegiatan ranting-ranting
dalam cabangnya.
6. Dalam melaksanakan kebijakan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan
Cabang berkewajiban berkonsultasi dengan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
7. Personal Pimpinan Cabang berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Cabang, dan apabila
tidak demikian maka harus dapat mendapatkan persetujuan dalam permusyawaratan tingkat
cabang.
Pasal 22
Pimpinan Ranting
1. Pimpinan Ranting menentukan kebijakan IPM dalam rantingnya berdasarkan garis kebijakan
pimpinan di atasnya dan keputusan musyawarah ranting.
2. Pimpinan Ranting mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan ranting,
memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
3. Pimpinan Ranting memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan
Pusat, Pimpinan wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang.
4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Ranting membuat pedoman kerja
dan pembagian tugas wewenang antar personal Pimpinan Ranting atas dasar pedoman
kerja yang dibuat oleh PP IPM.
5. Pimpinan Ranting membimbing anggota dalam amalan kemasyarakatan dan hidup
beragama, meningkatkan kesadaran berorganisasi dan beragama serta menyalurkan aktivitas dalam amal usaha IPM sesuai bakat, minat, dan kemampuannya, serta telah lulus
persyaratan administrasi.
6. Dalam melaksanakan kebijakan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan
Ranting berkewajiban berkonsultasi dengan kepala sekolah/Pimpinan Ranting
Muhammadiyah.
7. Pimpinan Ranting di perguruan Muhammadiyah tingkat SMP/sederajat dan atau
SMA/sederajat dibina oleh kepala sekolah dan pembantunya dalam upaya menggerakan
IRM ranting di sekolah yang bersangkutan.
8. Pimpinan Ranting yang berkedudukan di luar sekolah Muhammadiyah, pembinaan
dilakukan oleh Pimpinan Ranting/Cabang Muhammadiyah.
Pasal 23
Pemilihan Pimpinan
1. Pemilihan Pimpinan dapat dilakukan secara langsung atau dengan menunjuk formatur atas
dasar keputusan musyawarah masing-masing.
2. Pedoman tata tertib pemilihan Pimpinan dibuat oleh Pimpinan Pusat, sesuai dengan hasil
keputusan musyawarah.
3. Tata tertib pemilihan pimpinan dibuat oleh pimpinan yang bersangkutan sesuai dengan hasil
musyawarah masing masing.
4. Untuk pemilihan pimpinan dibentuk panitia pemilihan:
a. Untuk Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Konferensi Pimpinan Wilayah atas usul
Pimpinan Pusat.
b. Untuk Pimpinan Wilayah, Daerah, dan Cabang ditetapkan oleh musyawarah masingmasing
atas usul Pimpinan IPM yang bersangkutan.
c. Untuk Pimpinan Ranting ditetapkan dalam rapat pleno Pimpinan.
5. Syarat untuk dapat dicalonkan sebagai anggota Pimpinan IPM:
a. Telah menjadi kader IPM dan mengamalkan ajaran Islam.
b. Setia pada maksud dan tujuan serta perjuangan IPM.
c. Taat pada garis perjuangan IPM.
d. Cakap dan berkemauan menjalankan tugasnya.
e. Tidak merangkap keanggotaan/jabatan, sebagaimana diatur dalam AD.
Pasal 24
Pergantian Pimpinan
1. Pergantian Pimpinan Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting disesuaikan dengan
pergantian pimpinan seperti yang dimaksud dalam pasal 22 Anggaran Dasar.
2. Pimpinan IPM yang telah habis masa jabatannya, tetap menjalankan tugasnya sampai
dilakukan serah terima dengan pimpinan yang baru.
3. Setiap pergantian pimpinan IPM harus menjamin adanya peningkatan kualitas
kepemimpinan.
Pasal 25
Batas Umur Pimpinan
Batas maksimal umur Pimpinan Wilayah IPM dan Pimpinan Pusat IPM adalah 24 tahun pada
saat Musywil dan Muktamar.
Pasal 26
Pemberhentian Personal Pimpinan
1. Personal Pimpinan dinyatakan berhenti karena:
a. Meninggal dunia.
b. Meminta berhenti atas kehendak sendiri.
c. Diberhentikan.
2. Personal pimpinan diberhentikan oleh pimpinan di atasnya setelah mendapat pertimbangan
dari pimpinan yang bersangkutan.
3. Peronal pimpinan diberhentikan karena:
a. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perjuangan IPM.
b. Melakukan tindakan yang merugikan dan merusak nama baik organisasi.
c. Melakukan tindak pidana dan terbukti kesalahannya di depan pengadilan.
4. Personal pimpinan yang diberhentikan dapat mengajukan banding sampai
permusyawaratan tertinggi.
5. Keputusan pemberhentian pimpinan harus diumumkan.
6. Personal Pimpinan Pusat diberhentikan melalui rapat pleno dan mendapat persetujuan
dalam permusyawaratan tingkat Pusat.
Pasal 27
Pedoman Kerja
Untuk ketertiban jalannya pimpinan, maka Pimpinan Pusat IPM membuat pedoman umum kerja.
Pasal 28
Susunan Jabatan
1. Susunan jabatan Pimpinan IPM disusun oleh pimpinan IPM yang terpilih dalam tiap tingkat
permusyawaratan IPM.
2. Susunan jabatan pimpinan IPM terdiri dari dari Ketua Umum, Ketua-ketua Bidang,
Sekretaris Umum, Sekretaris-sekretaris Bidang, Bendahara Umum, Bendahara 1,
Bendahara 2 dan Anggota.
Pasal 29
Bidang–Bidang
1. Pimpinan IPM dapat membentuk bidang-bidang tertentu sebagai bagian yang penting dari
kepemimpinan IPM yang ditetapkan dalam Muktamar.
2. Pimpinan Ranting, susunan jabatan dapat menyesuaikan sesuai kebutuhan kecuali bidang
wajib: Perkaderan, KDI, dan PIP.
Pasal 30
Lembaga IPM
1. Pimpinan IPM dapat membentuk lembaga IPM.
2. Lembaga IPM adalah badan pembantu pimpinan yang melaksanakan hal-hal yang tidak
dapat ditangani langsung oleh pimpinan dalam hal pelaksanaan dan pengembangan
operasional program.
3. Batas wewenang dan kedudukan lembaga IPM seperti yang dimaksud ayat 1 di atas
ditentukan dalam surat keputusan pimpinan yang bersangkutan.
4. Lembaga IPM bertanggung jawab kepada Pimpinan IPM yang bersangkutan.
5. Personal lembaga IPM direkrut dari anggota IPM, simpatisan atau pelajar muslim lain yang
dianggap dapat mengemban amanah lembaga dan diberi tanggung jawab oleh masingmasing
pimpinan.
6. Pimpinan IPM dapat membubarkan lembaga IPM atau merubah susunan anggota pengurusnya.
7. Pimpinan IPM membuat kaidah umum lembaga IPM yang disyahkan dalam
permusyawaratan di tingkatannya.
8. Pimpinan IPM berhak dan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
lembaga khusus di tingkatan yang bersangkutan.
Pasal 31
Muktamar
1. Muktamar diselenggarakan atas undangan Pimpinan Pusat.
2. Undangan, acara dan materi muktamar minimal telah sampai kepada yang bersangkutan
dua (2) bulan sebelumnya.
3. Muktamar dinyatakan sah apabila dihadiri anggota muktamar dengan tidak memandang
jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang
bersangkutan.
4. Anggota Muktamar terdiri dari :
a. Peserta Penuh:
1. Ketua Umum Pimpinan Pusat dan anggota pimpinan pusat yang terpilih sebagai
formatur pada Muktamar sebelumnya.
2. Ketua Umum Pimpinan Wilayah atau yang mewakilinya dan 4 orang utusan
Pimpinan Wilayah.
3. Ketua Umum Pimpinan Daerah atau yang mewakilinya dan 2 orang utusan
Pimpinan Daerah.
b. Peserta Peninjau:
1. Personil Pimpinan Pusat yang tidak menjadi peserta Muktamar.
2. Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat.
5. Setiap Peserta Muktamar berhak satu suara.
6. Isi dan susunan acara Muktamar ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dengan berdasarkan
keputusan Konpiwil sebelumnya.
7. Acara pokok dalam Muktamar:
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat:
1. Kebijakan Pimpinan Pusat.
2. Organisasi dan administrasi.
3. Pelaksanaan keputusan Muktamar dan Konpiwil sebelumnya
4. Keuangan
b. Pandangan umum Pimpinan Wilayah.
c. Penyusunan program periode berikut.
d. Pemilihan Pimpinan Pusat.
e. Masalah-masalah IPM yang bersifat urgen.
f. Rekomendasi.
8. Ketentuan tata tertib Muktamar diatur oleh Pimpinan Pusat dan disahkan dalam Konpiwil.
9. Keputusan Muktamar mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat sampai diubah
atau dicabut kembali oleh Muktamar berikutnya.
10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Muktamar Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil
keputusan Muktamar kepada Pimpinan Muhammadiyah sebagai pemberitahuan.
11. Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat diselenggarakan acara atau kegiatan
pendukung yang tidak mengganggu jalannya Muktamar.
12. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Muktamar.
Pasal 32
Muktamar Luar Biasa
(MLB)
1. Muktamar Luar Biasa diselenggarakan atas undangan Pimpinan Pusat berdasarkan usulan
2/3 dari jumlah Pimpinan Wilayah.
2. Muktamar Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri anggota Muktamar Luar Biasa dengan
tidak memandang jumlah yang hadir asalkan undangan secara sah telah disampaikan
kepada yang bersangkutan.
3. Anggota Muktamar Luar Biasa terdiri dari:
a. Peserta Penuh:
1. Ketua Umum Pimpinan Pusat dan anggota pimpinan pusat yang terpilih sebagai
formatur pada Muktamar sebelumnya.
2. Ketua Umum Pimpinan Wilayah atau yang mewakilinya dan 4 orang utusan
Pimpinan Wilayah.
3. Ketua Umum Pimpinan Daerah atau yang mewakilinya dan 2 orang utusan
Pimpinan Daerah.
a. Peserta Peninjau:
1. Personil Pimpinan Pusat yang tidak menjadi peserta Muktamar.
2. Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat.
4. Setiap peserta Muktamar berhak atas satu suara.
5. Isi dan susunan acara Muktamar Luar biasa disesuaikan dengan alasan penyelenggaraan
Muktamar Luar Biasa.
6. Keputusan Muktamar Luar Biasa mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat
sampai diubah atau dicabut oleh Muktamar berikutnya.
7. Selambat-lambatnya sebulan setelah Muktamar Luar Biasa, Pimpinan Pusat harus
menyampaikan hasil keputusan Muktamar Luar Biasa kepada Pimpinan Pusat
Muhammadiyah sebagai pemberitahuan.
8. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa.
Pasal 33
Konferensi Pimpinan Wilayah
(Konpiwil)
1. Konferensi Pimpinan Wilayah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Pusat.
2. Undangan, acara, dan materi Konferensi Pimpinan Wilayah minimal sampai kepada yang
bersangkutan sebulan sebelum acara konpiwil diselenggarakan.
3. Konferensi Pimpinan Wilayah dinyatakan sah apabila dihadiri anggota Konferensi Pimpinan
Wilayah dengan tanpa memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah
sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4. Anggota Konferensi Pimpinan Wilayah terdiri dari:
a. Peserta Penuh:
1. Ketua Umum Pimpinan Pusat dan anggota Pimpinan Pusat yang terpilih sebagai
formatur pada Muktamar sebelumnya.
2. Ketua Umum Pimpinan Wilayah atau yang mewakilinya dan utusan Pimpinan
Wilayah masing-masing 3 orang.
b. Peserta Peninjau:
1. Personil Pimpinan Pusat yang tidak menjadi peserta Konpiwil.
2. Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat.
5. Setiap peserta Konperensi Pimpinan Wilayah berhak atas satu suara
6. Isi dan susunan acara Konferensi Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Pusat.
7. Acara pokok dalam Konferensi Pimpinan Wilayah.
a. Laporan kebijakan Pimpinan Pusat.
b. Masalah urgen yang tidak dapat ditangguhkan sampai Muktamar.
c. Masalah yang oleh Muktamar diserahkan kepada Konperensi Pimpinan Wilayah.
d. Mempersiapkan acara-acara Muktamar yang akan datang.
8. Sebelum Muktamar dapat diselenggarakan Konpiwil dengan agenda khusus Persiapan
Muktamar dan masalah urgen.
9. Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan Wilayah ditentukan oleh Pimpinan Pusat dan
disahkan dalam sidang pleno Konferensi Pimpinan Wilayah.
10. Keputusan Konferensi Pimpinan Wilayah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan
Pusat.
11. Selambat-lambatnya sebulan setelah Konferensi Pimpinan Wilayah, keputusan harus
sudah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat dan menyampaikan hasil keputusan Konpiwil
kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai pemberitahuan.
12. Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Wilayah dapat diselenggrakan acara
atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi Pimpinan Wilayah.
13. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggraan Konferensi Pimpinan Wilayah.
Pasal 34
Musyawarah Wilayah
(Musywil)
1. Musyawarah wilayah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Wilayah.
2. Undangan, acara dan materi musyawarah wilayah minimal sampai kepada yang
bersangkutan sebulan sebelumnya.
3. Musyawarah Wilayah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota Musyawarah Wilayah
dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah
disampaikan kepada yang bersangkutan.
4. Anggota Musywil terdiri dari:
a. Peserta Penuh :
1. Ketua Umum Pimpinan Wilayah dan anggota Pimpinan Wilayah yang terpilih
sebagai formatur pada Musayawarah Wilayah sebelumnya.
2. Ketua Umum Pimpinan Daerah atau yang mewakili dan 4 orang utusan Pimpinan
Daerah.
3. Utusan Pimpinan Cabang masing-masing 2 orang.
b. Peserta Peninjau :
1. Pimpinan Wilayah yang tidak menjadi peserta musyawarah wilayah.
2. Mereka yang diundang oleh Pimpinan Wilayah.
5. Setiap peserta Musyawarah Wilayah berhak atas satu suara.
6. Isi dan susunan acara Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dengan
berdasarkan keputusan Konferensi Pimpinan Daerah sebelumnya. Pimpinan Pusat berhak
mengubah acara tersebut berdasarkan kebijakan dan kepentingan organisasi.
7. Acara pokok dalam Musyawarah Wilayah:
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah:
1. Kebijakan Pimpinan Wilayah.
2. Organisasi dan administrasi.
3. Pelaksanaan Keputusan Musyawarah Wilayah dan Konpida serta instruksi
Pimpinan Pusat.
4. Keuangan.
b. Penyusunan Program IPM berikutnya.
c. Pemilihan Pimpinan Wilayah.
d. Masalah urgen dalam Wilayah.
e. Rekomendasi.
8. Ketentuan Tata Tertib Musyawarah Wilayah diatur oleh Pimpinan Wilayah dan disahkan
dalam Konferensi Pimpinan Daerah.
9. Keputusan Musyawarah Wilayah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah
sampai diubah atau dicabut oleh Musyawarah Wilayah berikutnya.
8. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musywil, Pimpinan Wilayah harus menyampaikan
hasil keputusan Musyawarah Wilayah kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat
sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Pusat untuk mendapat pengesahan.
10. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Wilayah dapat diselenggarakan acara atau
kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Wilayah.
11. Pimpinan Wilayah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Wilayah.
Pasal 35
Konferensi Pimpinan Daerah
(Konpida)
1. Konferensi Pimpinan Daerah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Wilayah.
2. Undangan, acara dan materi Konperensi Pimpinan Daerah sedapat mungkin sampai
kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
3. Konferensi Pimpinan Daerah dinyatakan sah apabila dihadiri anggota Konperensi Pimpinan
Daerah dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah
disampaikan kepada yang bersangkutan.
4. Anggota Konferensi Pimpinan Daerah terdiri dari:
a. Peserta Penuh :
1. Ketua Umum Pimpinan Wilayah dan anggota Pimpinan Wilayah yang terpilih
sebagai untuk formatur pada Musyawarah Wilayah sebelumnya.
2. Ketua Umum Pimpinan Daerah atau yang mewakili dan 3 orang utusan Pimpinan
Daerah.
b. Peseta Peninjau:
1. Pimpinan Wilayah yang tidak menjadi peserta Konpida.
2. Mereka yang diundang oleh Pimpinan Wilayah.
5. Setiap peserta Konferensi Pimpinan Daerah berhak atas satu suara.
6. Isi dan susunan acara Konperensi Pimpinan daerah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah,
Pimpinan Pusat dapat mengubah acara tersebut berdasarkan kebijakan dan kepentingan
organisasi.
7. Acara Pokok dalam Konferensi Pimpinan Daerah :
a. Laporan Kebijakan Pimpinan Wilayah.
b. Masalah Urgen yang tidak dapat ditangguhkan sampai Musyawarah Wilayah
c. Masalah yang oleh Musywil diserahkan kepada Konferensi Pimpinan Daerah.
d. Evaluasi gerak organisasi dan pelaksanaan program.
e. Mempersiapkan acara-acara Musywil berikutnya.
8. Sebelum Musywil dapat diselenggarakan Konpida dengan agenda khusus Persiapan
musywil dan masalah urgen
9. Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan Daerah ditentukan oleh Pimpinan Wilayah dan
disahkan dalam sidang pleno Konperensi Pimpinan Daerah.
10. Keputusan Konferensi Pimpinan Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan
Wilayah.
11. Selambat-lambatnya sebulan setelah Konferensi Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah
harus menyampaikan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Daerah kepada Pimpinan
Wilayah Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Pusat
IRM untuk mendapat pengesahan.
12. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Konferensi Pimpinan
Daerah tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat, maka keputusan tersebut
dianggap sah.
13. Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Daerah dapat diselenggakan acara atau
kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi Pimpinan Daerah.
14. Pimpinan Wilayah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Konferensi Pimpinan Daerah.
Pasal 36
Musyawarah Daerah
(Musyda)
1. Musyawarah Daerah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Daerah.
2. Undangan, acara, dan materi Musyawarah Daerah sedapat mungkin sampai kepada yang
bersangkutan sebulan sebelumnya.
3. Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota Musyawarah Daerah dengan
tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah sampaikan
kepada yang bersangkutan.
4. Anggota Musyawarah Daerah terdiri dari:
a. Peserta Penuh :
1. Ketua Umum Pimpinan Daerah dan anggota Pimpinan Daerah yang terpilih
sebagai formatur dalam Musyawarah Daerah sebelumnya.
2. Ketua Umum Pimpinan Cabang atau yang mewakili dan 3 orang utusan Pimpinan
Cabang.
3. Utusan Pimpinan Ranting masing-masing 2 orang.
b. Peserta Peninjau :
1. Pimpinan Daerah yang tidak menjadi peserta Musyawarah Daerah.
2. Mereka yang diundang oleh Pimpinan Daerah.
5. Setiap peserta Musyawarah daerah berhak atas satu suara.
6. Isi dan susunan acara Musyawarah Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dengan
berdasarkan keputusan Konpiran sebelumnya. Pimpinan Wilayah berhak mengubah acara
tersebut berdasarkan kebijakan dan kepentingan organisasi.
7. Acara pokok Musyawarah Daerah:
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Daerah.
1. Kebijakan Pimpinan Daerah.
2. Organisasi dan administrasi.
3. Pelaksanaan keputusan Musyawarah Daerah dan Konpiran sebelumnya serta
instruksi Pimpinan di tingkat atasnya.
4. Keuangan.
b. Penyusunan Program Kerja IPM periode berikutnya.
c. Pemilihan Pimpinan Daerah.
d. Masalah IPM yang urgen dalam Daerahnya.
e. Rekomendasi.
8. Ketentuan tata tertib Musyawarah Daerah diatur oleh Pimpinan Daerah.
9. Keputusan Musyawarah Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Daerah
sampai diubah atau dicabut kembali oleh Musyawarah Daerah berikutnya.
10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyda Pimpinan Daerah harus menyampaikan hasil
keputusan Musyda kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat sebagai
pemberitahuan dan kepada pimpinan wilayah IPM untuk mendapatkan pengesahan
dengan tembusan kepada Pimpinan Pusat.
11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Daerah dapat diselenggarakan acara atau
kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Daerah.
12. Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Daerah.
Pasal 37
Konferensi Pimpinan Cabang
(Konpicab)
1. Konferensi Pimpinan Cabang diselenggakan atas undangan Pimpinan Daerah.
2. Undangan, acara, dan materi Konferensi Pimpinan Cabang minimal sampai kepada yang
bersangkutan sebulan sebelumnya.
3. Konferensi Pimpinan Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota Konferensi
Pimpinan Cabang dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara
sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4. Anggota Konferensi Pimpinan Cabang terdiri dari:
a. Peserta Penuh :
1. Ketua Umum Pimpinan Daerah dan anggota Pimpinan Daerah yang terpilih
sebagai formatur dalam Musyawarah Daerah sebelumnya.
2. Ketua Umum Pimpinan Cabang atau yang mewakili dan 4 orang utusan Pimpinan
Cabang.
b. Peserta Peninjau :
1. Pimpinan Daerah yang tidak menjadi peserta Konferensi Pimpinan Cabang.
2. Mereka yang diundang oleh Pimpinan Daerah.
5. Setiap peserta Konferensi Pimpinan Cabang berhak atas satu suara.
6. Isi dan susunan acara Konperensi Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah,
Pimpinan Wilayah dapat mengubah acara tersebut berdasarkan kebijakan dan kepentingan
organisasi.
7. Acara Pokok Konferensi Pimpinan Cabang:
a. Laporan Kebjijakan Pimpinan Daerah
b. Masalah urgen yang tidak dapat ditangguhkan sampai Musyda.
c. Masalah yang oleh Musyda diserahkan kepada Konferensi Pimpinan Cabang.
d. Evaluasi gerak organisasi dan pelaksanaan program
e. Mempersiapkan acara-acara Musyda berikutnya.
8. Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan Cabang ditentukan oleh Pimpinan Daerah dan
disahkan dalam rapat pleno Konperensi Pimpinan Cabang.
9. Keputusan Konferensi Pimpinan Cabang mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan
Daerah.
10. Selambat–lambatnya sebulan setelah Konferensi Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah
harus menyampaikan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Cabang kepada Pimpinan
Daerah Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Wilayah
IRM untuk mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Pusat.
11. Apabila sampai sebulan sesudah penyerahan hasil keputusan Konferensi Pimpinan
Cabang tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Wilayah, maka keputusan tersebut
dianggap sah.
12. Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Cabang dapat diselenggarakan acara
pendukung atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi
Pimpinan Cabang.
13. Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Konferensi Pimpinan Cabang.
Pasal 38
Musyawarah Ranting
(Musyran)
1. Musyawarah Ranting diselenggarakan atas undangan Pimpinan Ranting.
2. Undangan, acara, dan materi Musyawarah Ranting minimal sampai kepada yang
bersangkutan seminggu sebelumnya.
3. Musyawarah Ranting dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota Musyawarah Ranting
dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah disampaikan
kepada yang bersangkutan.
4. Anggota Musyawarah Ranting terdiri dari:
a. Peserta Penuh :
1. Personal Pimpinan Ranting.
2. Seluruh anggota Ranting atau wakil–wakil anggota sesuai kebijakan Pimpinan
Ranting.
b. Peserta Peninjau :
1. Mereka yang diundang oleh Pimpinan Ranting.
5. Setiap peserta Musyawarah Ranting berhak atas satu suara.
6. Isi dan susunan acara Musyawarah Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Ranting, Pimpinan
Daerah berhak mengubah acara tersebut berdasarkan kebijakan dan kepentingan
organisasi.
7. Acara Pokok dalam Musyawarah Ranting :
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Ranting.
1. Kebijakan Pimpinan Ranting.
2. Organisasi dan administrasi.
3. Pelaksanaan keputusan Muktamar, keputusan Musyawarah dan kebijakan
pimpinan di atasnya serta keputusan Musyawarah Ranting sebelumnya.
4. Keuangan
b. Penyusunan Program Kerja IPM periode berikutnya.
c. Pemilihan Pimpinan Ranting.
d. Masalah IRM yang urgen di Wilayah Rantingnya.
e. Rekomendasi.
8. Ketentuan tata tertib Musyawarah Ranting diatur oleh Pimpinan Ranting dan disahkan
dalam sidang pleno Musyawarah Ranting.
9. Keputusan Musyawarah Ranting mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Ranting
sampai diubah atau dicabut oleh Musyawarah Ranting berikutnya.
10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyawarah Ranting, Pimpinan Ranting harus
menyampaikan hasil keputusan Musyawarah Ranting kepada Pimpinan sekolah/ Pimpinan
Ranting Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Daerah
IPM untuk mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Daerah.
11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Ranting dapat diselenggarakan acara atau
kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Ranting.
12. Pimpinan Ranting bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Ranting.
Pasal 39
Keputusan Musyawarah
1. Keputusan Musyawarah diusahakan dengan mufakat.
2. Apabila keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan
suara terbanyak mutlak.
3. Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara
tertulis atau secara langsung.
4. Apabila dalam pemungutan suara terdapat suara yang sama banyak, maka pemungutan
suara dapat diulangi dengan terlebih dahulu memberi kesempatan kepada masing–masing
pihak untuk menambah penjelasan, apabila setelah tiga kali hasil pemungutannya masih
tetap sama, atau tidak memenuhi syarat untuk pengambilan keputusan, maka persoalannya
dibekukan atau diserahkan kepada Pimpinan di atasnya atau Pimpinan Muhammadiyah yang
setingkat atau kepada Kepala Sekolah.
Pasal 40
Rapat Pimpinan
1. Rapat pimpinan adalah rapat dalam IPM di tingkat Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang, dan
Ranting yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan bersangkutan.
2. Rapat pimpinan membicarakan masalah kebijakan, program, dan lainnya.
3. Rapat pimpinan termasuk adalah rapat pleno diperluas.
4. Rapat pleno diperluas adalah rapat pimpinan IPM ditambah dengan pimpinan di tingkat
bawahnya untuk membahas masalah-masalah mendesak.
5. Ketentuan lain mengenai rapat pimpinan diatur dalam pedoman umum.
Pasal 41
Rapat Kerja
1. Rapat kerja adalah rapat yang diadakan untuk membicarakan pelaksanaan keputusan
Musyawarah pimpinan yang bersangkutan yang menyangkut program dan kegiatan
organisasi atau amal usaha.
2. Ketentuan mengenai rapat kerja ini diatur dalam pedoman umum.
Pasal 42
Laporan
Setiap Pimpinan berkewajiban untuk membuat laporan tentang keadaan IPM meliputi bidang
organisasi, amal usaha, administrasi, inventarisasi organisasi dan kegiatan-kegiatan termasuk
laporan bidang/lembaga khusus, problematika, usul dan saran dari tingkat Pimpinan IPM masingmasing
disampaikan kepada Pimpinan di atasnya, dengan ketentuan bagi Pimpinan Wilayah,
Daerah setiap tiga bulan dan Pimpinan Ranting setiap dua bulan.
Pasal 43
Keuangan
1. Uang pangkal dan Iuran Anggota besarnya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
2. Pengelolaan/penarikan keuangan akan diatur dalam peraturan khusus yang dibuat oleh
Pimpinan Wilayah masing-masing.
3. Keperluan Pimpinan IPM setempat dibiayai oleh Pimpinan yang bersangkutan berdasarkan
keputusan musyawarah masing- masing.
4. Distribusi Uang Pangkal dan Iuran Anggota adalah sebagai berikut:
a. 65 % untuk Pimpinan Ranting
b. 20 % untuk Pimpinan Cabang
c. 15 % untuk Pimpinan Daerah
d. 0 % untuk Pimpinan Wilayah
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan akan diatur dalam pedoman dan
ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat IPM.
5. Setiap tahun Pimpinan IPM masing-masing tingkat mengadakan perhitungan, pemeriksaan
kas dan hak milik serta melaporkannya kepada permusyawaratan yang bersangkutan.
6. Musyawarah memeriksa pertanggungjawaban keuangan IPM dengan membentuk tim
verifikasi/pemeriksaan keuangan.
7. Perorangan, badan-badan, lembaga-lembaga, organisasi-organisasi dan sebagainya dapat
menjadi donatur IPM dengan tidak mengikat.
8. Laporan keuangan IPM harus didasari pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pasal 44
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Muktamar, Muktamar Luar Biasa dan/atau
Konferensi Pimpinan Wilayah atas persetujuan 2/3 (dua pertiga) peserta yang hadir.
Pasal 45
Aturan Tambahan
1. IPM Menggunakan tahun masehi dimulai 1 Januari dan berakhir 31 Desember.
2. Pedoman Adminsitrasi IPM diatur oleh Pimpinan Pusat.
3. Hal-hal dalam peraturan Anggaran Rumah Tangga ini yang memerlukan peraturan
pelaksanaan, diatur lebih lanjut dengan peraturan yang dibuat oleh Pimpinan Pusat.
4. Segala ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Pasal 46
Penutup
Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan dalam Muktamar Ikatan Remaja Muhammadiyah
XVI pada tanggal 28 Oktober 2008 di Solo dan dinyatakan berlaku mulai tanggal tersebut
sebagai pengganti Anggaran Rumah Tangga terdahulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar