ANGGARAN DASAR IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH
ANGGARAN DASAR
Pasal 1
Nama, Identitas dan Tempat Kedudukan
1. Organisasi ini bernama Ikatan Remaja Muhammadiyah disingkat IRM adalah Organisasi Otonom Muhammadiyah, merupakan gerakan Islam, dakwah amar ma`ruf nahi mungkar di kalangan remaja, berakidah Islam dan bersumber pada Al-Qur`an dan As-Sunnah.
2. Ikatan Remaja Muhammadiyah merupakan pergantian nama dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah yang didirikan di Surakarta pada tanggal 5 Shafar 1381 Hijriah bertepatan dengan tanggal 18 Juli 1961 Miladiyah, berkedudukan di tempat Pimpinan Pusat.
Pasal 2
Asas
Organisasi ini berasas Islam
Pasal 3
Maksud dan Tujuan
“Terbentuknya remaja muslim yang berakhlaq mulia dan berilmu dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran Islam sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT”.
Pasal 4
Usaha
1. Menanamkan kesadaran beragama Islam, memperteguh iman, menertibkan peribadatan dan mempertinggi akhlaq.
2. Mempergiat dan memperdalam pemahaman agama Islam untuk mendapatkan kemurnian dan kebenaran-Nya.
3. Memperdalam, memajukan dan meningkatkan Ilmu Pengetahuan, Tehnologi dan Budaya.
4. Membimbing, membina dan menggerakkan anggota guna meningkatkan fungsi dan peran IRM sebagai kader persyarikatan, umat dan bangsa dalam menunjang pembangunan manusia seutuhnya menuju terbentuknya masyarakat utama adil dan makmur yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta`ala.
5. Meningkatkan amal shalih dan keperdulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
6. Segala usaha yang tidak menyalahi ajaran Islam dengan mengindahkan hukum dan falsafah yang berlaku.
Pasal 5
Anggota
Anggota Ikatan Remaja Muhammadiyah adalah :
1. Remaja muslim yang bersekolah di perguruan Muhammadiyah tingkat SLTP/sederajat dan atau SMU/sederajat.
2. Remaja muslim yang berusia minimal 12 tahun dan maksimal 21 tahun.
3. Mereka yang pernah menjadi anggota sebagaimana ketentuan huruf a dan b, dan atau seseorang yang diperlukan oleh organisasi dengan usia maksimal 24 tahun.
Pasal 6
Kewajiban dan Hak Anggota
1. Setiap anggota berkewajiban mentaati dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta mentaati segala peraturan dan kebijaksanaan organisasi.
2. Hak-hak anggota diatur oleh Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 7
Kader
Kader IRM adalah anggota yang telah mengikuti perkaderan teruna melati serta mampu dan pernah menjadi penggerak inti ikatan.
Pasal 8
Susunan Organisasi
1. Ranting adalah kesatuan anggota-anggota dalam satu sekolah, desa/Kelurahan/masjid dan atau tempat lainnya.
2. Cabang adalah kesatuan ranting-ranting dalam satu kecamatan dan atau sekurang-kurangnya terdiri dari 3 ranting.
3. Daerah adalah kesatuan cabang-cabang dalam tingkat Kabupaten/Kota dan atau sekurang-kurangnya terdiri dari 4 Cabang.
4. Wilayah adalah kesatuan daerah-daerah dalam tingkat Propinsi dan atau sekurang-kurangnya terdiri 5 Daerah.
5. Pusat adalah kesatuan wilayah-wilayah dalam ruang lingkup Nasional.
Pasal 9
Peleburan dan Pemekaran
Peleburan dan Pemekaran Ranting, Cabang, Daerah, Wilayah dapat dilakukan apabila disetujui dalam permusyawaratan setingkat atau konferensi setingkat.
Pasal 10
Penetapan Organisasi
Penetapan Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting serta lingkungannya dilaksanakan dengan keputusan Pimpinan diatasnya dan dilaporkan kepada Pimpinan Pusat, setelah mendapatkan rekomendasi Pimpinan Muhammadiyah setingkat.
Pasal 11
Pimpinan
1. Pimpinan Pusat :
a. Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang bertanggug jawab ke dalam dan keluar ikatan.
b. Pimpinan Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar dengan masa jabatan 2 (dua) tahun.
c. Perubahan dan penambahan personal Pimpinan Pusat menjadi wewenang Pimpinan Pusat dengan mempertimbangkan usul dan saran dari Pimpinan Wilayah dan ditetapkan dalam Konferensi Pimpinan Wilayah.
2. Pimpinan Wilayah :
a. Pimpinan Wilayah adalah pimpinan dalam wilayah dan melaksanakan kepemimpinan di wilayahnya.
b. Pimpinan Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah dengan masa jabatannya 2 (dua) tahun.
c. Pimpinan Wilayah karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Pusat dan Wilayahnya.
d. Perubahan dan penambahan personal Pimpinan Wilayah Menjadi wewenang Pimpinan Wilayah dengan mempertimbangkan usul dan saran dari pimpinan Daerah dan ditetapkan dalam konferensi Pimpinan Daerah.
3. Pimpinan Daerah :
a. Pimpinan Daerah adalah pimpinan dalam daerah dan melaksanakan kepemimpinan di daerahnya.
b. Pimpinan Daerah dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Daerah dengan masa jabatan 2 (dua) tahun.
c. Pimpinan Daerah karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Wilayah di daerahnya.
d. Perubahan dan penambahan personal Pimpinan Daerah menjadi wewenang Pimpinan Daerah dengan mempertimbangkan usul dan saran dari Pimpinan Cabang dan ditetapkan dalam Konferensi Pimpinan Cabang.
4. Pimpinan Cabang :
a. Pimpinan Cabang adalah piminan dalam cabang dan melaksanakan kepemimpinan di cabangnya.
b. Pimpinan Cabang dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Cabang dengan masa jabatannya 2 (dua) tahun.
c. Pimpinan Cabang karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Daerah di Cabangnya.
d. Perubahan dan penambahan personal Pimpinan Cabang menjadi wewenang Pimpinan Cabang dengan mempertimbangkan usul dan saran dari Pimpinan Ranting dan ditetapkan dalam Konferensi Pimpinan Ranting.
5. Pimpinan Ranting :
a. Pimpinan Ranting adalah pimpinan dalam ranting dan melaksanakan kepemimpinan di rantingnya.
b. Pimpinan Ranting dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Ranting dengan masa jabatan 1 (satu) tahun untuk pimpinan ranting sekolah dan 2 (dua) tahun untuk pimpinan ranting non sekolah.
c. Pimpinan Ranting karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Cabang di rantingnya.
d. Penambahan dan perubahan personal Pimpinan Ranting menjadi wewenang Pimpinan Ranting dan disahkan dalam rapat Pimpinan Ranting.
Pasal 12
Permusyawaratan
1. Permusyawaratan terdiri dari :
1. Muktamar adalah permusyawaratan tertinggi dalam ikatan yang diadakan atas undangan Pimpinan Pusat, diikuti oleh personal Pimpinan Pusat, utusan Pimpinan Wilayah dan utusan Pimpinan Daerah setiap 2 (dua) tahun sekali.
2. Konferensi Pimpinan Wilayah adalah permusyawaratan tertinggi ikatan setelah Muktamar diadakan atas undangan Pimpinan Pusat, diikuti oleh personal Pimpinan Pusat, utusan Pimpinan Wilayah sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode.
3. Musyawarah Wilayah adalah permusyawaratan tertinggi ditingkat wilayah diadakan atas undangan Pimpinan Wilayah, diikuti oleh personal Pimpinan Wilayah, utusan Pimpinan Daerah dan utusan Pimpinan Cabang setiap 2 (dua) tahun sekali.
4. Konferensi Pimpinan Daerah adalah permusyawaratan tertinggi ditingkat wilayah setelah Musywil diadakan atas undangan Pimpinan Wilayah, diikuti oleh personal Pimpinan Wilayah, utusan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode.
5. Musyawarah Daerah adalah permusyawaratan tertinggi ditingkat daerah diadakan atas undangan Pimpinan Daerah, diikuti oleh personal Pimpinan Daerah, utusan Pimpinan Cabang dan utusan Pimpinan Ranting setiap 2 (dua) tahun sekali.
6. Konferensi Pimpinan Cabang adalah permusyawaratan tertinggi ditingkat daerah setelah Musyda diadakan atas undangan Pimpinan Daerah, diikuti oleh personal Pimpinan Daerah, utusan Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode.
7. Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan tertinggi ditingkat cabang diadakan atas undangan Pimpinan Cabang, diikuti oleh personal Pimpinan Cabang, utusan Pimpinan Ranting setiap 2 (dua) tahun sekali.
8. Konferensi Pimpinan Ranting adalah permusyawaratan tertinggi ditingkat Cabang setelah Musycab diadakan atas undangan Pimpinan Cabang, diikuti oleh personal Pimpinan Cabang, utusan Pimpinan Ranting sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode.
9. Musyawarah Ranting adalah permusyawaratan tertinggi ditingkat ranting diadakan atas undangan Pimpinan Ranting, diikuti oleh personal Pimpinan Ranting.
2. Muktamar Luar Biasa adalah Muktamar yang diselenggarakan apabila keberadaan ikatan terancam dibubarkan yang Konpiwil tidak berwenang untuk memutuskan dan tidak dapat ditangguhkan sampai Muktamar berikutnya.
3. Permusyawaratan dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir, asal yang bersangkutan telah diundang secara sah.
Pasal 13
Keputusan
1. Keputusan Permusyawaratan diusahakan diambil berdasarkan suara bulat dan apabila terpaksa dengan pemungutan suara maka putusan dengan suara terbanyak mutlak.
2. Keputusan Muktamar berlaku setelah diberitahukan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan ditanfidzkan oleh Pimpina Pusat IRM.
3. Keputusan Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, dan Musyawarah Cabang berlaku setelah diberitahukan kepada Pimpinan Muhammadiyah setingkat dan disahkan oleh pimpinan diatasnya.
4. Keputusan Musyawarah Ranting berlaku setelah diberitahukan kepada Pimpinan sekolah/Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat dan disahkan oleh pimpinan diatasnya.
5. Keputusan Konpiwil, Konpida, Konpicab dan Konpiran berlaku setelah ditanfidzkan oleh pimpinan yang bersangkutan dan diberitahukan kepada pimpinan Muhammadiyah setingkat.
Pasal 14
Keuangan
1. Keuangan Ikatan Remaja Muhammadiyah (IRM) diperoleh dari dana abadi, iuran anggota, uang pangkal dan sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
2. Bantuan Rutin dari Pimpinan Muhammadiyah setingkat.
Pasal 15
Anggaran Rumah Tangga
1. Segala sesuatu yang belum diatur atau belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga disahkan oleh Muktamar.
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Muktamar atas persetujuan 2/3 anggota Muktamar yang hadir.
Pasal 17
Pembubaran
1. Pembubaran Ikatan Remaja Muhammadiyah menjadi wewenang Muktamar.
2. Sesudah Ikatan Remaja Muhammadiyah bubar, segala hak miliknya menjadi hak milik Muhammadiyah.
Pasal 18
Penutup
Anggaran Dasar ini disusun sebagai penyempurnaan dan pengganti Anggaran Dasar sebelumnya, disahkan pada tanggal 14 Desember 2004 Masehi bertepatan dengan tanggal 02 Dzulqo`dah 1425 Hijriyah dalam Muktamar Ikatan Remaja Muhammadiyah yang Ke-14 di Bandar Lampung.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
Pasal 1
Keberadaan Organisasi dan Kedudukan Pimpinan Pusat
1. Ikatan Remaja Muhammadiyah adalah perubahan dan pengembangan dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah yang berdiri dan disahkan pada tanggal 5 Shafar 1318 H, bertepatan dengan tanggal 18 juli 1961 M dalam Konferensi Pemuda Muhammadiyah di Surakarta.
2. Perubahan dan Pengembangan fungsi sebagaimana tersebut pada ayat di atas ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Ikatan Remaja Muhammadiyah No. VI/PP.IRM/1992 tertanggal 24 Rabiul Akhir 1413 H, bertepatan dengan tanggal 22 Desember 1992 dan disahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Surat Keputusan No. 53/SK/IV.13/1.b/1992tertanggal 22 Jumadil awal 1413 H bertepatan dengan tanggal 18 November 1992.
3. Pimpinan Pusat IRM berkedudukan di Yogyakarta yang menyelenggarakan aktifitasnya dari dua kantor yaitu di Yogyakarta dan Jakarta.
BAB II
ANGGOTA
Pasal 2
Syarat Anggota
1. Remaja Muslim waga negara Indonesia, yang menyetujui maksud dan tujuan IRM bersedia mendukung kebijakan organisasi dan berperan aktif melaksanakan tugas IRM dapat diterima menjadi Anggota.
2. Pelajar yang bersekolah di perguruan Muhammadiyah setingkat SLTP/sederajat dan atau SMU/sederajat.
Pasal 3
Pengajuan Menjadi Anggota
1. Pengajuan menjadi anggota diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Daerah melalui Ranting dan Cabang.
2. Pimpinan Daerah sedikitnya 1 (satu) tahun sekali melaporkan tentang keanggotaan di daerah kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat.
3. Bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan menjadi anggota, berhak mendapat kartu anggota.
4. Ketentuan pelaksanaan dan pembuatan KTA diatur dalam ketentuan khusus yang dibuat oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 4
Kewajiban dan Hak Anggota
1. Kewajiban Anggota :
a. Setia pada perjuangan IRM.
b. Tunduk dan taat pada keputusan dan peraturan IRM.
c. Sanggup menjaga nama baik IRM, dan menjadi teladan yang utama sebagai remaja muslim.
d. Turut mendukung dan melaksanakan kebijakan dan amal usaha IRM.
e. Membayar iuran dana abadi dan iuran anggota serta infaq yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat IRM.
2. Hak Anggota :
a. Memberikan saran dan menyatakan pendapat demi kebaikan organisasi.
b. Memberikan suara.
c. Memberikan saran untuk kebaikan IRM.
d. Memilih dan tidak dapat dipilih.
e. Mendapatkan pembinaan dari IRM.
Pasal 5
Pemberhentian Anggota
1. Anggota berhenti karena :
a. Meninggal dunia.
b. Meminta berhenti atas kehendak sendiri.
c. Diberhentikan oleh Pimpinan Daerah.
d. Menurut pasal 3 ayat 2, yang sudah habis masa keanggotaannya dan tidak mendaftar ulang.
2. Bagi anggota yang usianya lebih dari 24 tahun tetapi masih aktif menjabat sebagai Pimpinan IRM dapat melangsungkan kepemimpinannya hingga akhir masa jabatannya.
3. Anggota diberhentikan oleh Pimpinan Daerah setelah mendapat laporan dan pertimbangan dari pimpinan dibawahnya karena :
a. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perjuangan IRM.
b. Melakukan tindakan yang merugikan dan merusak nama baik organisasi.
c. Melakukan tindak pidana dan terbukti kesalahannya didepan pengadilan.
4. Anggota yang diberhentikan berhak mengajukan keberatan kepada PD IRM setempat dan apabila keputusan PR IRM tentang pengajuan keberatan dianggap tidak memuaskan maka anggota yang diberhentikan berhak naik banding kepada permusyawaratan tingkat daerah.
5. Putusan pemberhentian anggota harus diumumkan.
BAB III
KADER
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Kader
1. Kewajiban Kader :
a. Setia pada perjuangan IRM.
b. Tunduk dan taat pada keputusan dan peraturan IRM.
c. Sanggup menjaga nama baik IRM, dan menjadi teladan yang utama sebagai remaja muslim.
d. Turut mendukung dan melaksanakan kebijakan dan amal usaha IRM.
e. Membayar iuran dana abadi dan iuran anggota serta infaq yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat IRM.
2. Hak Kader :
a. Memberikan saran dan menyatakan pendapat demi kebaikan organisasi.
b. Memberikan suara.
c. Memberikan saran untuk kebaikan IRM.
d. Memilih dan dipilih.
e. Mendapatkan pembinaan dari IRM.
BAB IV
Pasal 7
Simpatisan
1. Mereka yang beragama Islam dan yang menyetujui maksud dan tujuan IRM tetapi tidak memenuhi syarat sebagai anggota dapat dicatat atau didaftar sebagai simpatisan.
2. Simpatisan dapat diundang dalam Permusyawaratan IRM serta berhak menyatakan pendapat tetapi tidak mempunyai hak suara, memilih dan dipilih.
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 8
Susunan Organisasi terdiri dari :
a. Ranting
b. Cabang
c. Daerah
d. Wilayah
e. Pusat
Pasal 9
Ranting
1. Ranting didirikan atas rekomendasi Pimpinan Ranting Muhammadiyah atau kepala sekolah kemudian disahkan oleh Pimpinan Cabang dengan Surat Keputusan.
2. Surat Keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 di atas ditembuskan kepada Pimpinan Daerah, Pimpinan wilayah, Pimpinan Pusat IRM serta Kepala Sekolah dan atau Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat.
3. Kepala Sekolah sebagai pembina ranting Ikatan Remaja Muhammadiyah di Perguruan Muhammadiyah tingkat SLTP/sederajat dan atau SMU/sederajat.
Pasal 10
Cabang
1. Cabang didirikan atas rekomendasi Pimpinan Cabang Muhammadiyah, dan atau Musyawarah Cabang kemudian disahkan oleh Pimpinan Daerah dengan Surat Keputusan.
2. Cabang membawahi Ranting.
3. Surat keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 di atas ditembuskan kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat IRM serta Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat.
Pasal 11
Daerah
1. Daerah didirikan atas rekomendasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah, dan atau Musyawarah Daerah kemudian disahkan oleh Pimpinan Wilayah IRM dengan Surat Keputusan.
2. Daerah membawahi Cabang dan Ranting.
3. Surat Keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 di atas ditembuskan kepada Pimpian Pusat IRM dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat.
Pasal 12
Wilayah
1. Wilayah didirikan atas rekomendasi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan atau Musyawarah Wilayah kemudian disahkan oleh Pimpinan Pusat IRM dengan Surat Keputusan.
2. Wilayah membawahi Daerah, Cabang, Ranting.
3. Surat Keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 di atas ditembuskan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat.
Pasal 13
Pusat
1. Pusat ditetapkan berdasarkan Keputusan Muktamar.
2. Pusat membawahi Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting.
BAB VI
Pasal 14
Peleburan dan Pemekaran
1. Peleburan dan pemekaran Ranting sekolah, desa atau kelurahan dan masjid hanya dapat dilakukan apabila disetujui dalam Permusyawaratan Ranting (Musyran).
2. Peleburan dan pemekaran Cabang hanya dapat dilakukan apabila disetujui dalam Permusyawaratan Cabang (Musycab) atau Konferensi Pimpinan Ranting.
3. Peleburan dan pemekaran Daerah hanya dapat dilakukan apabila disetujui dalam Permusyawaratan Daerah (Musyda) atau Konferensi Pimpinan Cabang.
4. Peleburan dan pemekaran Wilayah hanya dapat dilakukan apabila disetujui dalam Permusyawaratan Wilayah (Musywil) atau Konferensi Pimpinan Daerah.
BAB VII
KEPEMIMPINAN
Pasal 15
Sifat Kepemimpinan
Kepemimpinan IRM bersifat kolegial.
Pasal 16
Susunan Pimpinan
Susunan Pimpnan terdiri atas:
a. Pimpinan Pusat
b. Pimpinan Wilayah
c. Pimpinan Daerah
d. Pimpinan Cabang
e. Pimpinan Ranting
Pasal 17
Pimpinan Pusat
1. Pimpinan Pusat menentukan kebijakan IRM berdasarkan keputusan Muktamar dan Konferensi Pimpinan Wilayah serta pedoman atau petunjuk Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
2. Pimpinan Pusat mentanfidzkan permusyawaratan tingkat pusat, memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan IRM.
3. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Pusat membuat pedoman kerja dan pembagian tugas serta wewenang antar anggota Pimpinan Pusat.
4. Dalam melaksanakan kebijakan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Pusat berkewajiban konsultasi dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
5. Pimpinan Pusat dapat membentuk perwakilan yang wewenang dan kedudukannya ditentukan dalam rapat pleno PP atas dasar ketentuan Muktamar.
Pasal 18
Pimpinan Wilayah
1. Pimpinan Wilayah menentukan kebijakan IRM dalam wilayahnya berdasarkan garis kebijakan pimpinan diatasnya dan keputusan permusyawaratan wilayah.
2. Pimpinan Wilayah mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan wilayah, memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
3. Pimpinan Wilayah memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan atau instruksi Pimpinan Pusat di wilayahnya.
4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, pimpinan Wilayah membuat pedoman kerja dan pembagian tugas serta wewenang antar personil Pimpinan Wilayah atas dasar pedoman kerja yang dibuat oleh PP IRM.
5. Pimpinan Wilayah membimbing dan meningkatkan amal usaha atau kegiatan daerah dalam wilayahnya.
6. Dalam melaksanakan kebijakan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Wilayah berkewajiban berkonsultasi dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
7. Pimpinan Wilayah dapat membentuk Perwakilan Pimpinan Wilayah sesuai dengan keputusan musyawarah wilayah.
8. Personal Pimpinan Wilayah berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Wilayah, dan apabila tidak demikian maka harus mendapatkan persetujuan dalam permusyawaratan tingkat Wilayah.
Pasal 19
Pimpinan Daerah
1. Pimpinan Daerah menentukan kebijakan IRM dalam daerahnya berdasarkan garis kebijakan pimpinan diatasnya dan keputusan permusyawaratan daerah.
2. Pimpinan Daerah mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan daerah, memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
3. Pimpinan Daerah memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan atau instruksi Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah.
4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Daerah membuat pedoman kerja dan pembagian tugas serta wewenang antar personal Pimpinan Daerah atas dasar pedoman kerja yang dibuat oleh PP IRM.
5. Pimpinan Daerah membimbing dan meningkatkan amal usaha atau kegiatan cabang dalam daerahnya.
6. Dalam melaksanakan kebijakan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Daerah berkewajiban berkonsultasi dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
7. Personal Pimpinan Daerah berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Daerah, dan apabila tidak demikian maka harus mendapatkan persetujuan dalam permusyawaratan tingkat Daerah.
Pasal 20
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan Cabang menentukan kebijakan IRM dalam cabangnya berdasarkan garis kebijakan pimpinan diatasnya dan keputusan permusyawaratan cabang.
2. Pimpinan Cabang mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan cabang, memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
3. Pimpinan Cabang memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan atau instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah.
4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Cabang membuat pedoman kerja dan pembagian tugas serta wewenang antar personal Pimpinan Cabang atas dasar pedoman kerja yang dibuat oleh PP IRM.
5. Pimpinan Cabang membimbing dan meningkatkan amal usaha atau kegiatan ranting-ranting dalam cabangnya.
6. Dalam melaksanakan kebijakan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Cabang berkewajiban berkonsultasi dengan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
7. Personal Pimpinan Cabang berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Cabang, dan apabila tidak demikian maka harus dapat mendapatkan persetujuan dalam permusyawaratan tingkat Cabang.
Pasal 21
Pimpinan Ranting
1. Pimpinan Ranting menentukan kebijakan IRM dalam rantingnya berdasarkan garis kebijakan pimpinan diatasnya dan keputusan musyawarah ranting.
2. Pimpinan Ranting mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan ranting, memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
3. Pimpinan Ranting memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan atau instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.
4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Ranting membuat pedoman kerja dan pembagian tugas serta wewenang antar personal Pimpinan Ranting atas dasar pedoman kerja yang dibuat oleh PP IRM.
5. Pimpinan Ranting membimbing anggota dalam amalan kemasyarakatan dan hidup beragama, meningkatkan kesadaran berorganisasi dan beragama serta menyalurkan aktifitas dalam amal usaha IRM sesuai bakat, minat dan kemampuannya.
6. Dalam melaksanakan kebijakan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Ranting berkewajiban berkonsultasi dengan kepala sekolah/Pimpinan Ranting Muhammadiyah.
7. Pimpinan Ranting di perguruan Muhammadiyah tingkat SLTP/sederajat dibina oleh kepala sekolah dan pembantunya dalam upaya menggerakkan IRM ranting di sekolah yang bersangkutan.
8. Pimpinan Ranting yang berkedudukan di luar sekolah Muhammadiyah, pembinaan dilakukan oleh Pimpinan Ranting/Cabang Muhammadiyah.
Pasal 22
Perangkapan Jabatan
1. Perangkapan jabatan dengan suatu organisasi politik tidak dibenarkan.
2. Perangkapan jabatan dengan organisasi massa yang berafiliasi dengan organisasi politik hanya dapat dibenarkan setelah mendapat izin dari pimpinan yang bersangkutan.
3. Perangkapan jabatan dalam IRM/Organisasi Otonom Muhammadiyah dan atau organisasi kepemudaan lainnya hanya dapat dibenarkan setelah mendapat izin dari Pimpinan yang bersangkutan.
Pasal 23
Pemilihan Pimpinan
1. Pemilihan Pimpinan dapat dilakukan secara langsung atau dengan menunjuk formatur atas dasar keputusan musyawarah masing-masing.
2. Pedoman tata tertib pemilihan Pimpinan dibuat oleh Pimpinan Pusat, sesuai dengan hasil keputusan musyawarah.
3. Tata tertib pemilihan pimpinan dibuat oleh pimpinan yang bersangkutan sesuai dengan hasil musyawarah masing-masing.
4. Untuk pemilihan pimpinan dibentuk panitia pemilihan :
a. Untuk Pimpinan Pusat ditetapkan oleh konferensi Pimpinan Wilayah atas usul Pimpinan Pusat.
b. Untuk Pimpinan Wilayah, Daerah, dan Cabang ditetapkan oleh musyawarah masing-masing atas usul Pimpinan IRM yang bersangkutan.
c. Untuk Pimpinan Ranting ditetapkan dalam rapat pleno Pimpinan.
5. Syarat untuk dapat dicalonkan sebagai anggota Pimpinan IRM :
a. Telah menjadi kader IRM dan mengamalkan ajaran Islam.
b. Setia pada maksud dan tujuan serta perjuangan IRM.
c. Taat pada garis perjuangan IRM.
d. Mampu, cakap dan berkemauan menjalankan tugasnya.
e. Tidak merangkap keanggotaan/jabatan, sebagaimana diatur oleh ART pasal 22.
Pasal 24
Pergantian Pimpinan
1. Pergantian Pimpinan Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting disesuaikan dengan pergantian Pimpinan seperti yang dimaksud dalam pasal 11 ayat 1b, ayat 2b, ayat 3b, ayat 4b, ayat 5b, Anggaran Dasar.
2. Pimpinan IRM yang telah habis masa jabatannya, tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima dengan Pimpinan yang baru.
3. Setiap pergantian Pimpinan IRM harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dengan memasukkan tenaga kader.
Pasal 25
Pemberhentian Personal Pimpinan
1. Personal Pimpinan dinyatakan berhenti karena :
a. Meninggal dunia.
b. Meminta berhenti atas kehendak sendiri.
c. Diberhentikan.
2. Personal Pimpinan diberhentikan oleh Pimpinan diatasnya setelah mendapat pertimbangan dari pimpinan yang bersangkutan.
3. Personal Pimpinan yang diberhentikan dapat mengajukan banding sampai permusyawaratan tertinggi.
4. Putusan pemberhentian Pimpinan harus diumumkan.
5. Personal Pimpinan Pusat diberhentikan melalui rapat pleno dan mendapat persetujuan dalam permusyawaratan tingkat Pusat.
Pasal 26
Pedoman Kerja
Untuk ketertiban jalannya pimpinan, maka Pimpinan Pusat membuat pedoman umum kerja.
Pasal 27
Susunan Jabatan
1. Susunan Jabatan Pimpinan IRM disusun oleh Pimpinan IRM yang terpilih dalam tiap tingkat permusyawaratan IRM.
2. Susunan Jabatan Pimpinan IRM minimal terdiri dari ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum dan ketua-ketua.
Pasal 28
Bidang – Bidang
1. Pimpinan IRM dapat membentuk bidang – bidang tertentu sebagai bagian inhern dari kepemimpinan IRM sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dalam muktamar.
2. Bidang berkedudukan di tempat kedudukan Pimpinan IRM, kecuali pimpinan IRM menentukan lain.
BAB VIII
Pasal 29
Lembaga Khusus
1. Pimpinan IRM dapat membentuk lembaga – lembaga Khusus.
2. Lembaga Khusus adalah badan pembantu Pimpinan yang melaksanakan hal – hal yang tidak dapat ditangani langsung oleh pimpinan dalam hal pelaksanaan dan pengembangan operasional program.
3. Batas wewenang dan kedudukan lembaga khusus seperti yang dimaksud ayat 1 di atas ditentukan dalam surat keputusan pimpinan yang bersangkutan.
4. Lembaga khusus bertanggung jawab kepada Pimpinan IRM yang bersangkutan.
5. Personal lembaga khusus direkrut dari anggota IRM, simpatisan atau remaja muslim lain yang dianggap dapat mengemban amanah lembaga dan diberi tanggung jawab oleh masing – masing pimpinan.
6. Pimpinan IRM dapat membubarkan suatu lembaga khusus dan atau merubah susunan anggota pengurusnya atas dasar musyawarah atau pertimbangan pengurus lembaga khusus itu sendiri.
7. Pimpinan Pusat membuat qoidah umum lembaga khusus IRM dan disyahkan dalam permusyawaratan tingkat pusat.
8. Pimpinan IRM berhak dan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga khusus di tingkatan yang bersangkutan.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 30
Muktamar
1. Muktamar diselenggarakan atas undangan Pimpinan Pusat.
2. Undangan, acara dan materi muktamar minimal telah sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
3. Muktamar dinyatakan sah apabila dihadiri anggota muktamar dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4. Muktamar dihadiri oleh :
a. Peserta :
a). Ketua Umum Pimpinan Pusat dan anggota pimpinan pusat yang terpilih sebagai formatur pada muktamar sebelumnya.
b). Ketua Umum Pimpinan Wilayah atau yang mewakilinya dan 2 orang utusan Pimpinan Wilayah.
c). Ketua Umum Pimpinan daerah atau yang mewakilinya dan seorang utusan Pimpinan Daerah.
b. Peninjau :
1) Personal Pimpinan Pusat yang tidak menjadi peserta Muktamar.
2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat.
5. Setiap Peserta Muktamar berhak satu suara.
6. Isi dan susunan acara muktamar ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dengan berdasarkan keputusan Konpiwil sebelumnya.
7. Acara pokok dalam muktamar :
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat :
i. Kebijakan Pimpinan Pusat.
ii. Organisasi dan administrasi.
iii. Pelaksanaan keputusan Muktamar dan Konpiwil sebelumnya.
b. Pandangan Umum Pimpinan Wilayah.
c. Penyusunan Program Periode berikut.
d. Pemilihan Pimpinan Pusat.
e. Masalah – masalah IRM yang bersifat Urgen.
f. Rekomendasi.
8. Ketentuan tata tertib muktamar diatur oleh Pimpinan Pusat dan disahkan dalam Konpiwil.
9. Keputusan Muktamar mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat sampai diubah atau dicabut kembali oleh Muktamar berikutnya.
10. Selambat – lambatnya sebulan setelah Muktamar Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil keputusan muktamar kepada Pimpinan Muhammadiyah sebagai pemberitahuan.
11. Pada waktu berlangsungnya muktamar dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya muktamar.
12. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan muktamar.
Pasal 31
Muktamar luar Biasa
1. Muktamar Luar Biasa diselenggarakan atas undangan Pimpinan Pusat berdasarkan usulan 2/3 dari jumlah Pimpinan Wilayah.
2. Muktamar Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri anggota Muktamar Luar Biasa dengan tidak memandang jumlah yang hadir asalkan undangan secara sah telah disampaikan kepada yang bersangkutan.
3. Muktamar dihadiri oleh :
a. Peserta :
1) Ketua Umum Pimpinan Pusat dan 4 orang Utusan PP. IRM.
2) Ketua Umum Pimpinan Wilayah atau yang mewakilinya dan 2 orang utusan Pimpinan Wilayah.
3) Ketua Umum Pimpinan daerah atau yang mewakilinya dan seorang utusan Pimpinan Daerah.
c. Peninjau :
1) Personal Pimpinan Pusat yang tidak menjadi peserta Muktamar.
2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat.
4. Setiap peserta Muktamar berhak atas satu suara.
5. Isi dan susunan acara Muktamar Luar biasa disesuaikan dengan alasan penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa.
6. Keputusan Muktamar Luar Biasa mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat sampai diubah atau dicabut oleh muktamar berikutnya.
7. Selambat – lambatnya sebulan setelah muktamar luar biasa, Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil keputusan muktamar luar biasa kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai pemberitahuan.
8. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan muktamar luar biasa.
Pasal 32
Konferensi Pimpinan Wilayah
(Konpiwil)
1. Konferensi Pimpinan Wilayah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Pusat.
2. Undangan, acara, dan materi Konferensi Pimpinan Wilayah minimal sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelum acara konpiwil diselenggarakan.
3. Konferensi Pimpinan Wilayah dinyatakan sah apabila dihadiri anggota Konferensi Pimpinan Wilayah dengan tanpa memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4. Konferensi Pimpinan Wilayah dihadiri oleh :
a. Peserta :
1) Ketua Umum Pimpinan Pusat dan anggota Pimpinan Pusat yang terpilih sebagai formatur pada muktamar sebelumnya.
2) Ketua umum Pimpinan Wilayah atau yang mewakilinya.
3) Utusan Pimpinan Wilayah masing – masing 3 orang.
b. Peninjau :
1) Personal Pimpinan Pusat yang tidak menjadi peserta Konpiwil.
2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat.
5. Setiap peserta Konferensi Pimpinan Wilayah berhak atas satu suara.
6. Isi dan susunan acara Konferensi Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Pusat.
7. Acara pokok dalam Konferensi Pimpinan Wilayah.
8. Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan Wilayah ditentukan oleh Pimpinan Pusat dan disahkan dalam sidang pleno Konferensi Pimpinan Wilayah.
9. Keputusan Konferensi Pimpinan Wilayah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat.
10. Selambat – lambatnya sebulan setelah konferensi Pimpinan Wilayah, keputusan harus sudah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat.
11. Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Wilayah dapat diselenggrakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi Pimpinan Wilayah.
12. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggraan Konferensi Pimpinan Wilayah.
Pasal 33
Musyawarah Wilayah
(Musywil)
1. Musyawarah wilayah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Wilayah.
2. Undangan, acara dan materi musyawarah wilayah minimal sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
3. Musyawarah Wilayah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota Musyawarah Wilayah dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4. Musyawarah Wilayah dihadiri oleh :
a. Peserta :
1) Ketua Umum Pimpinan Wilayah dan anggota Pimpinan Wilayah yang terpilih sebagai formatur pada Musayawarah Wilayah sebelumnya.
2) Ketua Umum Pimpinan Daerah atau yang mewakili dan dua orang utusan Pimpinan Daerah.
3) Utusan Pimpinan Cabang masing – masing dua orang.
b. Peninjau
1) Pimpinan Wilayah yang tidak menjadi peserta musyawarah wilayah.
2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Wilayah.
5. Setiap peserta Musyawarah Wilayah berhak atas satu suara.
6. Isi dan susunan acara Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dengan berdasarkan keputusan Konferensi Pimpinan Daerah sebelumnya. Pimpinan Pusat berhak mengubah acara tersebut berdasarkan kebijakan dan kepentingan organisasi.
7. Acara pokok dalam Musyawarah Wilayah :
a. Laporan pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah :
1) Kebijakan Pimpinan Wilayah.
2) Organisasi dan administrasi.
3) Pelaksanaan Keputusan Musyawarah Wilayah dan Konpida serta Instruksi Pimpinan Pusat.
4) Keuangan.
b. Penyusunan Program IRM berikutnya.
c. Pemilihan Pimpinan Wilayah.
d. Masalah Urgen dalam Wilayah.
e. Rekomendasi.
8. Ketentuan Tata Tertib Musyawarah Wilayah diatur oleh Pimpinan Wilayah dan disahkan dalam Konferensi Pimpinan Daerah.
9. Keputusan Musyawarah Wilayah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah sampai diubah atau dicabut oleh Musyawarah Wilayah berikutnya.
10. Selambat – lambatnya sebulan setelah Musywil, Pimpinan Wilayah harus menyampaikan hasil keputusan Musyawarah Wilayah kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan.
11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Wilayah dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Wilayah.
12. Pimpinan Wilayah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Wilayah.
Pasal 34
Konferensi Pimpinan Daerah
(Konpida)
1. Konferensi Pimpinan Daerah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Wilayah.
2. Undangan, acara dan materi Konferensi Pimpinan Daerah sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
3. Konferensi Pimpinan Daerah dinyatakan sah apabila dihadiri anggota Konferensi Pimpinan Daerah dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4. Konferensi Pimpinan Daerah dihadiri oleh :
a) Peserta :
1) Ketua Umum Pimpinan Wilayah dan anggota Pimpinan Wilayah yang terpilih sebagai formatur pada Musyawarah Wilayah sebelumnya.
2) Ketua Umum Pimpinan Daerah atau yang mewakili dan tiga orang utusan Pimpinan Daerah.
b) Peninjau :
1) Pimpinan Wilayah yang tidak menjadi peserta Konpida.
2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Wilayah.
5. Setiap peserta Konferensi Pimpinan Daerah berhak atas satu suara.
6. Isi dan susunan acara Konferensi Pimpinan Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Pusat dapat mengubah acara tersebut berdasarkan kebijakan dan kepentingan organisasi.
7. Acara Pokok dalam Konferensi Pimpinan Daerah :
a. Laporan Kebijakan Pimpinan Wilayah.
b. Masalah Urgen yang tidak dapat ditangguhkan sampai Musyawarah Wilayah
c. Masalah yang oleh Musywil diserahkan kepada Konferensi Pimpinan Daerah.
d. Evaluasi gerak organisasi dan pelaksanaan program.
e. Mempersiapkan acara – acara Musywil berikutnya.
8. Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan Daerah ditentukan oleh Pimpinan Wilayah dan disahkan dalam sidang pleno Konferensi Pimpinan Daerah.
9. Keputusan Konferensi Pimpinan Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah.
10. Selambat – lambatnya sebulan setelah Konferensi Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah harus menyampaikan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Daerah kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah untuk mendapat persetujuan dan kepada Pimpinan Pusat untuk mendapat pengesahan.
11. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Daerah tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat, maka keputusan tersebut dianggap sah.
12. Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Daerah dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi Pimpinan Daerah.
13. Pimpinan Wilayah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Konferensi Pimpinan Daerah.
Pasal 35
Musyawarah Daerah
(Musda)
1. Musyawarah Daerah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Daerah.
2. Undangan, acara dan materi Musyawarah Daerah sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
3. Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota Musyawarah Daerah dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4. Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a. Peserta :
1) Ketua Umum Pimpinan Daerah dan anggota Pimpinan Daerah yang terpilih sebagai formatur dalam Musyawarah Daerah sebelumnya.
2) Ketua Umum Pimpinan Cabang atau yang mewakili dan tiga orang utusan Pimpinan Cabang.
3) Utusan Pimpinan Ranting masing – masing 2 orang.
b. Peninjau :
1) Pimpinan Daerah yang tidak menjadi peserta Musyawarah Daerah.
2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Daerah.
5. Setiap peserta Musyawarah Daerah berhak atas satu suara.
6. Isi dan susunan acara Musyawarah Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dengan berdasarkan keputusan Konpicab sebelumnya. Pimpinan Wilayah berhak mengubah acara tersebut berdasarkan kebijakan dan kepentingan organisasi.
7. Acara pokok Musyawarah Daerah :
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Daerah.
1) Kebijakan Pimpinan Daerah.
2) Organisasi dan administrasi.
3) Pelaksanaan keputusan Musyawarah Daerah dan Konpicab sebelumnya serta instruksi Pimpinan di tingkat atasnya.
4) Keuangan.
b. Penyusunan Program Kerja IRM periode berikutnya.
c. Pemilihan Pimpinan Daerah.
d. Masalah IRM yang urgen dalam Daerahnya.
e. Rekomendasi.
8. Ketentuan tata tertib Musyawarah Daerah diatur oleh Pimpinan Daerah.
9. Keputusan Musyawarah Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Daerah sampai diubah atau dicabut kembali oleh Musyawarah Daerah berikutnya.
10. Selambat – lambatnya sebulan setelah Musda Pimpinan Daerah harus menyampaikan hasil keputusan Musda kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah sebagai Pemberitahuan.
11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Daerah dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Daerah.
12. Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Daerah.
Pasal 36
Konferensi Pimpinan Cabang
(Konpicab)
1. Konferensi Pimpinan Cabang diselenggakan atas undangan Pimpinan Daerah.
2. Undangan, acara dan materi Konferensi Pimpinan Cabang minimal sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
3. Konferensi Pimpinan Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota Konferensi Pimpinan Cabang dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4. Konferensi Pimpinan Cabang dihadiri oleh :
a. Peserta :
1) Ketua Umum Pimpinan Daerah dan anggota Pimpinan Daerah yang terpilih sebagai formatur dalam Musyawarah Daerah sebelumnya.
2) Ketua Umum Pimpinan Cabang atau yang mewakili dan 4 orang utusan Pimpinan Cabang.
b. Peninjau :
1) Pimpinan Daerah yang tidak menjadi peserta Konferensi Pimpinan Cabang
2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Daerah.
5. Setiap peserta Konferensi Pimpinan Cabang berhak atas satu suara.
6. Isi dan susunan acara Konferensi Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah dapat mengubah acara tersebut berdasarkan kebijakan dan kepentingan organisasi.
7. Acara Pokok Konferensi Pimpinan Cabang :
a. Laporan Kebjijakan Pimpinan Daerah.
b. Masalah urgen yang tidak dapat ditangguhkan sampai Musda.
c. Masalah yang oleh Musda diserahkan kepada Konferensi Pimpinan Cabang.
d. Evaluasi gerak organisasi dan pelaksanaan program
e. Mempersiapkan acara – acara Musda berikutnya.
8. Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan Cabang ditentukan oleh Pimpinan Daerah dan disahkan dalam rapat pleno Konperensi Pimpinan Cabang.
9. Keputusan Konferensi Pimpinan Cabang mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Daerah.
10. Selambat – lambatnya sebulan setelah Konferensi Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah harus menyampaikan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Cabang kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah untuk mendapat persetujuan dan kepada Pimpinan Wilayah untuk mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Pusat.
11. Apabila sampai sebulan sesudah penyerahan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Cabang tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Wilayah, maka keputusan tersebut dianggap sah.
12. Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Cabang dapat diselenggarakan acara pendukung atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi Pimpinan Cabang.
13. Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Konferensi Pimpinan Cabang.
Pasal 37
Musyawarah Cabang
(Muscab)
1. Musyawarah Cabang diselenggarakan atas undangan Pimpinan Cabang.
2. Undangan, acara, dan materi Musyawarah Cabang minimal sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
3. Musyawarah Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota Musyawarah Cabang dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan sudah disampaikan secara sah kepada yang bersangkutan.
4. Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
a. Peserta :
1) Personal Pimpinan Cabang
2) Ketua Umum Pimpinan Ranting atau yang mewakili
3) Utusan Pimpinan Ranting yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan
b. Peninjau :
Peninjau adalah mereka yang diundang oleh Pimpinan Cabang
5. Setiap Peserta Musyawarah Cabang berhak satu suara.
6. Isi dan Susunan Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dan disahkan dalam pleno Musyawarah Cabang.
7. Acara Pokok dalam Musyawarah Cabang :
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Cabang :
1) Kebijakan Pimpinan Cabang.
2) Organisasi dan Administrasi.
3) Pelaksanaan keputusan Musyawarah Cabang dan instruksi Pimpinan di atasnya.
4) Keuangan.
b. Penyusunan program IRM periode berikutnya.
c. Pemilihan Pimpinan Cabang.
d. Masalah IRM yang urgen di cabangnya.
e. Rekomendasi.
8. Ketentuan tata tertib Musyawarah Cabang diatur oleh Pimpinan Cabang dan disahkan dalam sidang pleno Musyawarah Cabang.
9. Keputusan Musyawarah Cabang mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang sampai diubah atau dicabut oleh Musyawarah Cabang berikutnya.
10. Selambat – lambatnya sebulan setelah Musyawarah Cabang, Pimpinan Cabang harus menyampaikan hasil keputusan Musyawarah Cabang kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah sebagai pemberitahuan.
11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Cabang dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Cabang.
12. Pimpinan Cabang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Cabang.
Pasal 38
Konferensi Pimpinan Ranting
(Konpiran)
1. Konferensi Pimpinan Ranting diselenggarakan atas undangan Pimpinan Cabang.
2. Undangan, acara dan meteri Konferensi Pimpinan Ranting minimal sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
3. Konferensi Pimpinan Ranting dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota Konferensi Pimpinan Ranting dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4. Konferensi Pimpinan Ranting dihadiri oleh :
a. Peserta :
1) Personal Pimpinan Cabang.
2) Ketua Pimpinan Ranting atau yang mewakili.
3) Utusan Pimpinan Ranting yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan Konferensi Pimpinan Ranting.
b. Peninjau :
adalah mereka yang diundang oleh Pimpinan Cabang.
5. Setiap peserta Konferensi Pimpinan Ranting berhak satu suara.
6. Isi dan susunan acara Konferensi Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah dapat mengubah acara tersebut berdasarkan kebijakan dan kepentingan organisasi.
7. Acara Pokok dalam Konferensi Pimpinan Ranting :
a. Laporan Kebijakan Pimpinan Cabang.
b. Masalah urgen yang tidak dapat ditangguhkan sampai Musyawarah Cabang.
c. Masalah yang oleh Muscab diserahkan kepada Konferensi Pimpinan Ranting.
d. Evaluasi gerak organisasi dan pelaksanaan program.
e. Mempersiapkan acara – acara Muscab berikutnya.
8. Ketentuan tata tertib Konfrensi Pimpinan Ranting ditentukan oleh Pimpinan Cabang dan disahkan dalam sidang pleno Konperensi Pimpinan Ranting.
9. Keputusan Konferensi Pimpinan Ranting mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang.
10. Selambat – lambatnya sebulan sesudah Konferensi Pimpinan Ranting, Pimpinan Cabang harus menyampaikan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Ranting kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah untuk mendapatkan persetujuan, dan kepada Pimpinan Daerah untuk mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Wilayah.
11. Apabila sampai sebulan sesudah penyerahan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Ranting tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Daerah, maka keputusan tersebut dianggap sah.
12. Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Ranting dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi Pimpinan Ranting.
13. Pimpinan Cabang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Konferensi Pimpinan Ranting.
Pasal 39
Musyawarah Ranting
(Musran)
1. Musyawarah Ranting diselenggarakan atas undangan Pimpinan Ranting.
2. Undangan, acara, dan materi Musyawarah Ranting minimal sampai kepada yang bersangkutan seminggu sebelumnya.
3. Musyawarah Ranting dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota Musyawarah Ranting dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4. Musyawarah Ranting dihadiri oleh :
a. Peserta :
1) Personal Pimpinan Ranting.
2) Seluruh anggota Ranting atau wakil – wakil anggota sesuai kebijakan Pimpinan Ranting.
b. Peninjau :
adalah mereka yang diundang oleh Pimpinan Ranting.
5. Setiap peserta Musyawarah Ranting berhak atas satu suara.
6. Isi dan susunan acara Musyawarah Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Ranting, Pimpinan Cabang berhak mengubah acara tersebut berdasarkan kebijakan dan kepentingan organisasi.
7. Acara Pokok dalam Musyawarah Ranting :
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Ranting.
1) Kebijakan Pimpinan Ranting.
2) Organisasi dan administrasi.
3) Pelaksanaan keputusan Muktamar, keputusan Musyawarah dan kebijakan pimpinan di atasnya serta keputusan Musyawarah Ranting sebelumnya.
b. Penyusunan Program Kerja IRM periode berikutnya.
c. Pemilihan Pimpinan Ranting.
d. Masalah IRM yang urgen di Wilayah Rantingnya.
e. Rekomendasi.
8. Ketentuan tata tertib Musyawarah Ranting diatur oleh Pimpinan Ranting dan disahkan dalam sidang pleno Musyawarah Ranting.
9. Keputusan Musyawarah Ranting mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Ranting sampai diubah atau dicabut oleh Musyawarah Ranting berikutnya.
10. Selambat – lambatnya sebulan setelah Musyawarah Ranting, Pimpinan Ranting harus menyampaikan hasil keputusan Musyawarah Ranting kepada Pimpinan sekolah / Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan.
11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Ranting dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Ranting.
12. Pimpinan Ranting bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Ranting.
Pasal 40
Keputusan Musyawarah
1. Keputusan Musyawarah diusahakan dengan mufakat.
2. Apabila keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak.
3. Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis atau secara langsung.
4. Apabila dalam pemungutan suara terdapat suara yang sama banyak, maka pemungutan suara dapat diulangi dengan terlebih dahulu memberi kesempatan kepada masing – masing pihak untuk menambah penjelasan, apabila setelah tiga kali pemungutan suara hasilnya masih tetap sama, atau tidak memenuhi syarat untuk pengambilan keputusan, maka persoalannya dibekukan atau diserahkan kepada Pimpinan di atasnya atau Pimpinan Muhammadiyah yang setingkat atau kepada sekolah.
Pasal 41
Rapat Kerja
1. Bidang dan atau lembaga khusus dapat mengadakan rapat kerja atas persetujuan Pimpinan IRM yang bersangkutan.
2. Acara rapat kerja ditentukan oleh bidang dan atau lembaga khusus yang berkepentingan dengan Pimpinan IRM masing – masing.
3. Rapat Kerja membicarakan pelaksanaan keputusan Musyawarah pimpinan yang bersangkutan dan menyangkut bidang kerjanya serta masalah yang berhubungan dengan tugasnya.
4. Keputusan rapat kerja berlaku setelah disahkan Pimpinan IRM masing – masing.
Pasal 42
Rapat Pleno diperluas
Rapat pleno diperluas adalah Rapat Pimpinan IRM ditambah dengan pimpinan ditingkat bawahnya untuk membahas masalah – masalah urgen.
Pasal 43
Laporan
Setiap Pimpinan berkewajiban untuk membuat laporan tentang keadaan IRM meliputi bidang organisasi, amal usaha, administrasi, inventarisasi organisasi dan kegiatan – kegiatan termasuk laporan bidang/lembaga khusus, problematika, usul dan saran dari tingkat Pimpinan IRM masing – masing disampaikan kepada Pimpinan diatasnya, dengan ketentuan bagi Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang setiap enam bulan dan Pimpinan Ranting setiap empat bulan.
BAB XI
Pasal 44
Keuangan
1. Keperluan IRM secara umum dibiayai bersama oleh Ranting, Cabang, Daerah dan Wilayah yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
2. Keperluan Pimpinan IRM setempat dibiayai oleh Pimpinan yang bersangkutan berdasarkan keputusan musyawarah masing – masing.
3. Uang Dana Abadi dan Iuran Anggota besarnya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
4. Distribusi Uang Pangkal dan Iuran Anggota adalah sebagai berikut :
a. 50 % untuk Pimpinan Ranting
b. 20 % untuk Pimpinan Cabang
c. 10 % untuk Pimpinan Daerah
d. 10 % untuk Pimpinan Wilayah
e. 10 % untuk Pimpinan Pusat
5. Setiap tahun Pimpinan IRM masing – masing tingkat mengadakan perhitungan, pemeriksaan kas dan hak milik serta melaporkannya kepada permusyawaratan yang bersangkutan.
6. Musyawarah memeriksa pertanggungjawaban keuangan IRM dengan membentuk tim Verifikasi/pemeriksaan keuangan.
7. Perorangan, badan – badan, lembaga – lembaga, organisasi – organisasi dan sebagainya dapat menjadi donatur IRM dengan tidak mengikat.
8. Pengelolaan/penarikan keuangan akan diatur dalam peraturan khusus yang dibuat oleh Pimpinan Pusat.
9. Laporan keuangan IRM harus didasari pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
BAB XII
Pasal 45
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Muktamar, Muktamar Luar Biasa dan atau Konferensi Pimpinan Wilayah atas persetujuan 2/3 (dua pertiga) peserta yang hadir.
BAB XIII
Pasal 46
Aturan Tambahan
1. IRM menggunakan tahun takwim dimulai 1 Januari dan berakhir 31 Desember
2. Pedoman Adminsitrasi IRM diatur oleh Pimpinan Pusat.
3. Hal – hal dalam peraturan Anggaran Rumah Tangga ini yang memerlukan peraturan pelaksanaan, diatur lebih lanjut dengan peraturan yang dibuat oleh Pimpinan Pusat.
4. Segala ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 47
Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan dalam Muktamar Ikatan Remaja Muhammadiyah ke-14 pada tanggal 14 Desember 2004 Masehi bertepatan tanggal 02 Dzulqo`dah 1425 Hijriyah di Bandar Lampung, dan dinyatakan berlaku mulai tanggal tersebut sebagai pengganti Anggaran Rumah Tangga terdahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar